KATADATA ? PT Pertamina (Persero) tidak sejalan
dengan sikap pemerintah yang tengah mengkaji pemberian izin penjualan
bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada perusahaan swasta, baik
swasta nasional maupun asing. Alasannya, perusaahan asing memiliki
orientasi yang berbeda dengan tujuan penyaluran BBM.
Direktur
Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, pengusaha asing akan
mengutamakan orientasi bisnis dalam menjual BBM bersubsidi. Padahal,
penyaluran BBM bersubsidi tersebut mengandung misi untuk kesejahteraan
masyarakat alias public service obligation (PSO). "Tak memikirkan keuntungan. Sedangkan swasta, mindset-nya profit making, jadi tidak matching," katanya di Jakarta, Kamis malam (17/9).
Atas
dasar itulah, Dwi menginginkan agar penyaluran BBM bersubsidi tetap
dilakukan oleh pemerintah atau badan usaha yang 100 sahamnya dimiliki
oleh pemerintah. Dengan begitu, tujuan dari penyaluran BBM bersubsidi
kepada masyarakat luas bisa tepat sasaran.
Dwi pun tidak mau
berandai-andai kemungkinan penyaluran BBM bersubsidi oleh pihak swasta
tersebut bakal terwujud. ?Sejauh ini penugasan pemerintah, komitmen PSO
pasti 100 persen ke badan yang dimiliki pemerintah,? katanya.
Seperti
diketahui, Kementerian ESDM tengah mempertimbangkan kemungkinan
memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menjual BBM bersubsidi di
dalam negeri. Bahkan, saat ini, sudah ada tiga perusahaan migas asing
yang berminat menggarap bisnis di sektor hilir tersebut. ?Ada Shell
Indonesia, Total E&P Indonesie, dan Saudi Aramco,? kata Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja
seusai rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di
Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9).
Namun,
ada persyaratan yang harus dipenuhi jika perusahaan asing ingin menjual
BBM subsidi. Yaitu, mereka harus membangun infrastruktur hilir, seperti
kilang di kawasan timur Indonesia. "Kalau dia (asing) mau bangun
infrastruktur di Indonesia Timur, BBM PSO (public service obligation
atau subsidi) juga kami kasih,? kata Wiratmaja. Persoalannya,
perusahaan swasta selama ini enggan membangun infrastruktur hilir BBM di
kawasan timur Indonesia karena tingkat konsumsinya tidak setinggi di
daerah barat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas
(BPH Migas) Andi Someng mengatakan, keinginan perusahaan asing menjual
BBM bersubsidi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang
larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha
patut diduga melakukan monopoli jika menguasai lebih dari 50 persen
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Saat ini,
total volume penyaluran BBM subsidi sekitar 17 juta kiloliter. Dari
jumlah tersebut, 96 persen penyalurannya dilakukan oleh Pertamina dan 4
persen oleh perusahaan swasta nasional, yaitu PT AKR Corporindo Tbk.
Arnold Sirait
Sumber : http://katadata.co.id/berita/2015/09/18/pertamina-tak-setuju-perusahaan-asing-bisa-jual-bbm-subsidi
0 komentar:
Posting Komentar