Makassar (4/4) –Kegiatan Training for Trainer Penggunaan Daftar
Periksa Kebijakan Persaingan yang diselenggarakan pada hari Senin
tanggal 4 April 2016 di Hotel Aryaduta Makassar. Kegiatan ini bertujuan
untuk memberikan pemahaman kepada pemangku pembuat kebijakan dari
perspektif persaingan usaha dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Hal
ini didasarkan dari banyaknya kebijakan dan peraturan daerah yang perlu
dilakukan review. Kegiatan ini dihadiri Biro Hukum Provinsi Sulawesi
Selatan, Barat, Papua, Bagian Hukum Kota Makassar, Kabupaten Gowa,
Maros, Bantaeng, Sinjai, Jeneponto, Selayar, Sekretariat DRPD Provinsi
Sulawesi Selatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Kota Makassar.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Syarkawi Rauf selaku Ketua KPPU.
Syarkawi menjelaskan bahwa salah satu tugas KPPU yaitu advokasi
kebijakan dengan pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah,
sebagai contoh KPPU mereview aturan yang membatasi pelaku usaha baru di
industri penerbangan dan industri telekomunikasi di Indonesia. Setiap
tahunnya KPPU rata-rata mengeluarkan pemberian saran dan pertimbangan
kepada Pemerintah sebanyak 13 saran dan pertimbangan.
Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi kegiatan yaitu Sosialisasi
Daftar Periksa Kebijakan Persaingan yang disampaikan oleh Taufik
Ariyanto selaku Kepala Biro Merger dan Charles Pandji Dewanto selaku
moderator. Taufik Ariyanto menjelaskan isi dari Daftar Periksa I, II,
III dan IV, serta dilanjutkan dengan tanya jawab.
Acara sesi kedua dilanjutkan pemberian contoh penggunaan Competition
Checklist pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2010 yang
ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat yang disampaikan
oleh Muhammad Agus selaku Tim Implementasi Manual Kebijakan Persaingan
Usaha.
Oleh karena itu, KPPU memberikan saran dan pertimbangan dengan
melakukan revisi menjadi Permenkes Nomor 98 Nomor 2015. Kegiatan
dilanjutkan dengan studi kasus berkelompok untuk melakukan review
terhadap beberapa peraturan menggunakan competition checklist yaitu 1)
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, 2)Perda
Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jasa Survey
di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, dan 3) Peraturan Daerah Kota Jayapura
No. 17 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemasukan Minuman Beralkohol ke
Wilayah Kota Jayapura. Diskusi dan studi kasus tersebut dipandu oleh
Santy Evita I. Tobing selaku Kepala Bagian Pencegahan KPD KPPU Makassar.
Sumber : http://www.kppu.go.id/id/blog/2016/04/perkuat-kebijakan-persaingan-di-daerah-kpd-makassar-gelar-pelatihan-tot/
0 komentar:
Posting Komentar