JAKARTA-Bank Indonesia (BI) kembali menyempurnakan ketentuan mengenai
Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti serta Rasio Financing
to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti maupun Uang Muka untuk Kredit
atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Penyempurnaan ini dibuat untuk
mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dengan tetap
memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara
menjelaskan, penyempurnaan ketentuan dilakukan melalui penerbitan
ketentuan baru, yaitu PBI No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value
untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan
Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
(PBI LTV/FTV). PBI baru ini berlaku sejak 29 Agustus 2016.
Dalam penyempurnaan kali ini, terdapat 4 penyempurnaan pokok
ketentuan, yaitu perubahan rasio dan tiering untuk Kredit Properti (KP)
atau Pembiayaan Properti (PP) untuk fasilitas ke-1, fasilitas ke-2,
fasilitas ke-3.
Dia mengatakan, ketentuan ini berlaku untuk pembiayaan KPR syariah
berakad murabahah dan istishna maupun pembiayaan KPR syariah berakad
musyarakah mutanaqisah (MMQ) dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT).
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar